Apa Itu APBN dan APBD, Pengertian Dan Fungsinya

Halo sobat pelajar dimanapun berada, apa kabar? Pada postingan kali ini, admin SOGEMI akan membahas seputar APBN dan APBD.

Pengertian APBN

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, atau lebih sering disebut APBN adalah rencana pendapatan dan pengeluaran negara dalam waktu satu tahun.
Secara umum, APBN terdiri atas dua sisi (pos), yakni pos penerimaan dan pos pengeluaran.

Di Indonesia, APBN disusun pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan ditetapkan dalam bentuk Undang-undang.

Pengertian APBD

Berbeda dengan APBN, APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, adalah daftar penerimaan dan pengeluaran pemerintah daerah dalam jangka waktu satu tahun.
APBD sendiri ditetapkan oleh Kepala Daerah (Gubernur/Bupati) bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I/II.

Fungsi APBN dan APBD

Fungsi utamanya yakni untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan.
Intinya, segala bentuk pendapatan dan pengeluaran diatur oleh APBN dan APBD.

Secara garis besar, APBN dan APBD itu sendir memiliki tiga fungsi. Yakni :

1. Fungsi Asosiasi

Fungsi alokasi adalah upaya pemerintah untuk membuat dan membangun fasilitas umum. Seperti jembatan, jalan, pelabuhan, dll. Tentunya ini dilakukan untuk mempermudah kegiatan ekonomi masyarakat.

2. Fungsi Distribusi

Adalah kebijakan untuk dapat menimbulkan adanya tingkat pemerataan penghasilan yang lebih baik.
Contohnya adalah penarikan pajak sebagian akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk subsidi/bantuan.

3. Fungsi Stabilisasi

Adalah kebijakan pemerintah untuk menstabilkan keadaan ekonomi. Kebijakan ini diarahkan untuk : Menciptakan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, Mencapai kesempatan kerja yang tinggi, Mencapai dan mempertahankan tingkat harga, dll.
Untuk APBD, fungsinya hanya mencakup wilayah I dan II saja.

Tujuan Penyusunan APBN dan APBD

Sebagai pedoman untuk mengatur penerimaan dan pengeluaran negara dalam pelaksanaan kegiatan produksi, perluasan kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan kemakmuran masyarakat.
Sedangkan APBD disusun dengan tujuan untuk mengatur penerimaan dan pengeluaran daerah agar dapat mencapai sasaran yang telah ditetapkan yaitu pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan kemakmuran masyarakat di daerah.

Landasan Hukum Penyusunan APBN dan APBD

Dalam menyusun APBN dan APBD, tidak bisa sembarangan. Semuanya sudah diatur dalam

1. UUD 1945 pasal 23 ayat 1
2. Keputusan Presiden yang ditetapkan setiap tahun tentang pelaksanaan APBN.

Adapun dasar hukum Keuangan Daerah dan APBD adalah :

1. UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah daerah (Bab VIII, pasal 78 s/d 86)
2. UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Di dalam pasal 20 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah disebutkan bahwa:

a. APBD ditetapkan dengan peraturan daerah paling lambat satu bulan setelah APBN ditetapkan.
b. Perubahan APBD ditetapkan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
c. Perhitungan APBD ditetapkan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan.

3. PP Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.

Sekian postingan kali ini. Semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk merasa mentah dan jangan merasa matang, agar kita tidak membusuk dimakan waktu. Caranya, dengan belajar dan terus belajar.

Sumber Materi : Buku Ekonomi Kelas XI (Sebelas) untuk MA dan SMA., penulis : Mimin Nur Aisyah, Hartatik Fitria R

Previous
Next Post »
0 Komentar